Grid.ID - Melalui penasehat hukumnya, Nikita Mirzani kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan tahanan kepada majelis hakim.
Penasehat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid mengajukan permohonan itu dalam sidang lanjutan kasus ITE dan pencemaran nama baik pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Fahmi mengungkap, berdasarkan hasil pengobatan pada 17 Desember 2022 di RSDP Serang, Nikita Mirzani menderita sakit berat pada leher.
"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis. Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022).
Maka dengan ini, kata dia, terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim.
Untuk dapat mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukannya pada pertengahan November 2022 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan karena menderita sakit di bagian leher.
Nikita Mirzani diharuskan menjalani tindakan medis, jika tidak maka akan mengalami cacat ataupun lumpuh.
"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).
Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |