Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.
"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.
Sehingga majelis hakim menekankan bahwa apabila terdakwa ingin berobat pihaknya mempersilahkan itu demi proses persidangan lancar.
Namun untuk penangguhan ataupun pemindahan tahanan, diakui majelis hakim bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan belum bisa mengabulkan.
"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu. Yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukasnya.
Nikita Mirzani Tantang Polresta Serang Jemput Paksa Dito Mahendra
Nikita Mirzani menantang aparat Polresta Serang Kota menjemput paksa Dito Mahendra, pelapor dan juga saksi kasus pencemaran nama baik.
"Mudah-mudahan terealisasikan penjemputan paksa itu, karena kan harus pakai mobil polisi juga. Jadi saya ingin lihat kinerja polisi Serang, bisa menjemput paksa seorang Dito Mahendra," kata dia, kepada awak media seusai menjalani persidangan, Senin (19/12/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengancam menjemput paksa Dito Mahendra terkait sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Dito Mahendra telah tiga kali absen untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Terakhir pada sidang Senin 19 Desember 2022, Dito Mahendra kembali tidak hadir.
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir 3 Kali di Persidangan, Nikita Mirzani: Mudah-mudahan Dicabut Nyawanya
3 Buah-buahan yang Disarankan Dikonsumsi saat Buka Puasa Ramadan 2025, Apa Saja?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |