Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra pada tanggal 29 Desember 2022.
Menurut Majelis Hakim, waktu penyembuhan penyakit DBD normalnya sekitar 14 hari setelah dirawat.
Nikita Mirzani mengaku kecewa karena Dito Mahendra kembali absen dalam persidangan untuk ketiga kalinya.
"Kecewa pasti ya, karena memang ini kayanya kemauan Dito selalu menunda-nunda supaya saya makin lama di dalam penjara," ujarnya.
Nikita Mirzani mengharapkan agar Dito Mahendra dicabut nyawanya.
"Berkabung, mudah-mudahan Dito Mahendra dicabut nyawanya oleh Tuhan Yang Maha Esa."
"Karena kan lagi sakit DBD, katanya trombositnya ngga naik-naik mudah-mudahan ngga turun-turun," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Lehernya Bisa Picu Kelumpuhan, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Hakim
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |