Grid.ID - Melalui penasehat hukumnya, Nikita Mirzani kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan tahanan kepada majelis hakim.
Penasehat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid mengajukan permohonan itu dalam sidang lanjutan kasus ITE dan pencemaran nama baik pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Fahmi mengungkap, berdasarkan hasil pengobatan pada 17 Desember 2022 di RSDP Serang, Nikita Mirzani menderita sakit berat pada leher.
"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis. Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022).
Maka dengan ini, kata dia, terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim.
Untuk dapat mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukannya pada pertengahan November 2022 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan karena menderita sakit di bagian leher.
Nikita Mirzani diharuskan menjalani tindakan medis, jika tidak maka akan mengalami cacat ataupun lumpuh.
"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).
Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.
Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.
"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.
Sehingga majelis hakim menekankan bahwa apabila terdakwa ingin berobat pihaknya mempersilahkan itu demi proses persidangan lancar.
Namun untuk penangguhan ataupun pemindahan tahanan, diakui majelis hakim bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan belum bisa mengabulkan.
"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu. Yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukasnya.
Nikita Mirzani Tantang Polresta Serang Jemput Paksa Dito Mahendra
Nikita Mirzani menantang aparat Polresta Serang Kota menjemput paksa Dito Mahendra, pelapor dan juga saksi kasus pencemaran nama baik.
"Mudah-mudahan terealisasikan penjemputan paksa itu, karena kan harus pakai mobil polisi juga. Jadi saya ingin lihat kinerja polisi Serang, bisa menjemput paksa seorang Dito Mahendra," kata dia, kepada awak media seusai menjalani persidangan, Senin (19/12/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengancam menjemput paksa Dito Mahendra terkait sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Dito Mahendra telah tiga kali absen untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Terakhir pada sidang Senin 19 Desember 2022, Dito Mahendra kembali tidak hadir.
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir 3 Kali di Persidangan, Nikita Mirzani: Mudah-mudahan Dicabut Nyawanya
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra pada tanggal 29 Desember 2022.
Menurut Majelis Hakim, waktu penyembuhan penyakit DBD normalnya sekitar 14 hari setelah dirawat.
Nikita Mirzani mengaku kecewa karena Dito Mahendra kembali absen dalam persidangan untuk ketiga kalinya.
"Kecewa pasti ya, karena memang ini kayanya kemauan Dito selalu menunda-nunda supaya saya makin lama di dalam penjara," ujarnya.
Nikita Mirzani mengharapkan agar Dito Mahendra dicabut nyawanya.
"Berkabung, mudah-mudahan Dito Mahendra dicabut nyawanya oleh Tuhan Yang Maha Esa."
"Karena kan lagi sakit DBD, katanya trombositnya ngga naik-naik mudah-mudahan ngga turun-turun," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Lehernya Bisa Picu Kelumpuhan, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Hakim
Profil Wicky Victor Olindo, Suami Yunita Siregar yang Punya Profesi Mentereng dan Berstatus Duda
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |