Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Kasus Covid Melandai, Akhir Tahun Presiden Jokowi Bakal Hentikan PPKM?
Sementara itu, gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.
Besaran Tunjangan yang Diterima Presiden
Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |