Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.
Sementara wakil presiden, sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Jokowi Lempar Kode Prabowo Jadi Presiden di Pemilu 2024, Gerinda Malah Beri Respon Begini
Besaran Pensiun presiden
Setelah menyelesaikan jabatannya dengan hormat, baik presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, pejabat tertinggi di Indonesia ini juga berhak mendapatkan:
Tak sampai di situ, bekas presiden dan wakil presiden akan mendapatkan fasilitas berupa rumah kediamanan beserta perlengkapannya, serta kendaraan lengkap dengan pengemudi.
Kendati demikian, pembayaran pensiun beserta fasilitas lain kepada presiden maupun wakil presiden dihentikan apabila meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi presiden dan wakil presiden.
Gaji Presiden Lebih Kecil dari Pilot
Dikutip dari GridHealth, menurut manajemen Garuda Indonesia, penghasilan pilot junior di maskapai ini di tahun pertama saja bisa menyentuh angka Rp 60 jutaan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ribuan Mahasiswa UMN Ramaikan Festival KompasTV Bertajuk Partysipasi
Berbeda bila sudah menjabat sebagai kapten senior, penghasilan bisa mencapai Rp 100 jutaan hingga Rp 150 jutaan.
Jadi meskipun jadi orang nomor satu di Indonesia, gaji presiden ternyata masih kalah dengan seorang pilot!
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Jadi Orang Paling Penting di Indonesia, Ternyata Segini Gaji Presiden
(*)
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |