"Saat menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," jelas MF.
Kemudian, salah satu teman MHM melemparkan botol plastik berisi Pertalite ke tembok yang disandari korban.
"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namu pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.
Yang mulanya mengancam, api justru benar-benar menyulut korban yang terkena BBM.
Mengutip Kompas.com, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel ini telah tayang di laman TribunWow.com dengan judul: Santri Dituduh Curi Uang dan Dibakar Senior, Pihak Ponpes Sebut Tak Sengaja, Begini Kronologinya (*)
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |