Grid.ID - Pengacara Yosua atau Brigadir J, yakni Martin Lukas Simanjuntak, membantah pernyataan JPU yang menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J.
Martin pun mengungkapkan 2 alasan yang menurutnya tidak mungkin Yosua menjalin hubungan khusus dengan Putri Candrawathi.
Beberkan 2 fakta soal Brigadir J, sang pengacara menyebut bahwa Yosua tidak mungkin berani menjalin hubungan terlarang dengan istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya diketahui bahwa JPU memberikan kesimpulan tidak ada pelecehan seksual atau kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terkait klaim dari JPU tersebut, Martin setuju.
"Tidak adanya kekerasan seksual, itu kami sepakat tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi," ungkap Martin Lukas dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.
Pengacara Bantah
Namun pada kesimpulan kedua dari JPU, Martin yang mewakili keluarga Yosua mengaku tak setuju.
Sebab di kesimpulan tersebut, JPU menyebut Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J.
"Kesimpulan di dalam tuntutan adalah bukan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan, ini kami tidak sependapat," kata Martin.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ayu Wulansari K |