Ini menjadi dasar keempat bagi jaksa menyimpulkan hal itu sebagai per selingkuhan.
Selanjutnya yang kelima, jaksa juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang berinisiatif bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim jadi korban pelecehan.
Berikutnya yang keenam, Ferdy Sambo tidak mendesak Putri Candrawathi melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa tersebut.
Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.
"Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.
Kemudian yang ketujuh, Ferdy Sambo bahkan membiarkan Putri Putri Candrawathi dan Brigadir J berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal terakhir atau kedelapan, yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya per selingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Jaksa menduga, perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Ma'ruf.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Kesimpulan JPU soal Putri Candrawathi & Brigadir J Selingkuh, Pengacara Yosua Ungkap 2 Fakta
(*)
Super Bucin! Aliando Syarief Pamer Kemesraan Bareng Richelle Skornicki saat Live, Ungkap Kesan Pertamanya
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ayu Wulansari K |