Grid.ID - Pengacara Yosua atau Brigadir J, yakni Martin Lukas Simanjuntak, membantah pernyataan JPU yang menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J.
Martin pun mengungkapkan 2 alasan yang menurutnya tidak mungkin Yosua menjalin hubungan khusus dengan Putri Candrawathi.
Beberkan 2 fakta soal Brigadir J, sang pengacara menyebut bahwa Yosua tidak mungkin berani menjalin hubungan terlarang dengan istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya diketahui bahwa JPU memberikan kesimpulan tidak ada pelecehan seksual atau kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terkait klaim dari JPU tersebut, Martin setuju.
"Tidak adanya kekerasan seksual, itu kami sepakat tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi," ungkap Martin Lukas dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.
Pengacara Bantah
Namun pada kesimpulan kedua dari JPU, Martin yang mewakili keluarga Yosua mengaku tak setuju.
Sebab di kesimpulan tersebut, JPU menyebut Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J.
"Kesimpulan di dalam tuntutan adalah bukan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan, ini kami tidak sependapat," kata Martin.
Setidaknya menurut Martin, ada dua alasan kenapa mendiang kliennya itu tidak mungkin berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Karena Yosua memiliki tunangan dan tunangannya ini masih muda dan cantik, ini secara kenyataan," ungkap Martin.
Alasan kedua menurut pengacara adalah karena sosok Yosua yang sangat menghormati orangtua.
"Secara sifatnya Yosua, yang keluarga tahu selama ini bahwa Yosua sangat menghormati orangtua."
"Apakah dia mau mengesampingkan dia punya moril selama ini hanya untuk melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi," pungkas Martin.
Kendati kliennya sudah dituding macam-macam oleh JPU, Martin menyerahkan segala keputusannya ke majelis hakim.
Sebab nantinya hasil akhir putusan di kasus tersebut ada di tangan hakim.
"Tapi biarlah hakim yang memutuskan," sambung Martin.
8 Alasan Jaksa
Diwartakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa peristiwan yang terjadi saat itu adalah per selingkuhan antara Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.
Bukan tanpa alasan, pihak jaksa pun mengurai kenapa akhirnya menyimpulkan bahwa peristiwa itu sebagai perselingkuhan.
Baca Juga: Jaksa Duga Kuat Ma’ruf Tahu Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan per selingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Ada 8 hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu, salah satunya yakni Putri Candrawathi tidak mandi dan ganti baju usai mengaku dilecehkan.
Berikut ini delapan dasar jaksa menyimpulkan peristiwa itu sebagai per selingkuhan:
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Di persidangan, saksi ahli poligraf justru menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC ( Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda ber selingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kemudian yang menjadi dasar kedua, yakni tidak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan atau pemerkosaan tersebut.
Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Susi.
Meski mengaku melihat Putri Candrawathi menangis, keduanya nyatanya tidak melihat peristiwa pelecehan tersebut.
Lalu yang ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi janggal karena istri Ferdy Sambo itu tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Ini menjadi dasar keempat bagi jaksa menyimpulkan hal itu sebagai per selingkuhan.
Selanjutnya yang kelima, jaksa juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang berinisiatif bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim jadi korban pelecehan.
Berikutnya yang keenam, Ferdy Sambo tidak mendesak Putri Candrawathi melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa tersebut.
Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.
"Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.
Kemudian yang ketujuh, Ferdy Sambo bahkan membiarkan Putri Putri Candrawathi dan Brigadir J berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal terakhir atau kedelapan, yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya per selingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Jaksa menduga, perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Ma'ruf.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Kesimpulan JPU soal Putri Candrawathi & Brigadir J Selingkuh, Pengacara Yosua Ungkap 2 Fakta
(*)
Super Bucin! Aliando Syarief Pamer Kemesraan Bareng Richelle Skornicki saat Live, Ungkap Kesan Pertamanya
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ayu Wulansari K |