Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda belakangan memang jadi perbincangan hangat di kalangan netizen.
Bagaimana tidak, Venna Melinda yang sebelumnya selalu tampak bucin dengan Ferry Irawan kini justru melaporkan suaminya tersebut ke Polda Jawa Timur.
Venna Melinda nekat membuat laporan KDRT lantaran mendapatkan penganiayaan dari Ferry Irawan saat sedang menginap di sebuah kamar hotel yang terletak di Kediri, Jawa Timur.
Akibat peristiwa ini, hidung Venna Melinda sampai mengeluarkan darah akibat ditekan dengan dahi Ferry Irawan.
Ibu tiga anak itu juga mengaku tulang rusuknya sampai retak.
Terkait kasus ini, Gerardo Redy Giles Tirano, S.H, seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara di Solo memberikan tanggapannya.
Pria yang akrab disapa Redy ini mengungkapkan lama hukuman yang bisa diterima Ferry Irawan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika terbukti bersalah, Ferry Irawan bisa dikenakan pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu ada empat ayat, untuk kasus Ferry Irawan sendiri saya pelajari dari kasusnya bisa masuk ke ayat 4,"
"Dalam hal ini ada tindak kekerasan, tapi dampaknya ringan, bukan yang sampai luka berat atau kehilangan nyawa," ungkap Redy kepada Grid.ID, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Datangi Rumah Venna Melinda, Ibunda Ferry Irawan Kecewa sang Menantu Ogah Temui Dirinya
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |