Atau bisa juga didampingi oleh saudara maupun kuasa hukum yang bersangkutan.
"KDRT itu termasuknya delik aduan, jadi harus korban sendiri yang lapor," tandasnya.
Tak masalah jika korban tak memiliki bukti berupa video selama KDRT terjadi.
Yang terpenting ada bukti luka atau memar dan hasil visum yang menyatakan bahwa korban memang mengalami KDRT.
"Paling penting visum itu sih, tentunya pengakuan korban juga," pungkas Redy.
(*)
5 Tips War Takjil di Bulan Ramadan Biar Tak Kehabisan, Bisa Kamu Jadikan Strategi!
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |