Jika digolongkan ke ayat empat, ancaman hukuman bagi Ferry maksimal adalah 4 tahun penjara.
"Kalau masuk ayat 4, paling lama penjara 4 tahun,"
"Tapi itu nanti tergantung penyidiknya gimana," lanjut Redy.
Soal Ferry Irawan yang sudah menjadi tersangka, Redy mengatakan jika status tersebut bukan menjadi bukti jika suami Venna Melinda tersebut bersalah.
Pihak kepolisian menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka lantaran unsur pidana sudah terpenuhi.
"Ferry Irawan jadi tersangka dan ditahan karena menurut penyidik unsur pidananya sudah terpenuhi,"
"Tapi untuk bersalah atau tidaknya nanti dibuktikan di pengadilan," kata Redy.
Sementara itu, Redy yang sudah beberapa kali menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga memberikan saran kepada para korban KDRT untuk tak perlu takut atau ragu jika ingin melapor ke polisi.
Untuk bukti berupa visum seperti yang dilakukan Venna Melinda, nantinya pihak kepolisian yang akan menunjuk rumah sakit tujuannya.
"Saya anjurkan langsung lapor, nanti visum itu yang menunjuk dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: Ibunda Ferry Irawan Bingung Anaknya Dituding Jadi Pelaku KDRT, Mertua Venna Melinda Ungkap Sifat Ini
Hanya saja perlu diingat, KDRT tergolong delik aduan sehingga yang bisa melaporkan adalah pihak korban sendiri.
Beda Usia Hampir 20 Tahun, Fedi Nuril Tanyakan Hal Ini ke Amanda Manopo Sebelum Lakoni Adegan Romantis
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |