Ada lukisan atau gambar di atas kertas atau kanvas secara konvensional, karya digital di layar kaca (screen), foto, serta animasi bergerak yang diproyeksikan ke dinding.
“Saya juga sangat senang untuk dapat memperkenalkan karya-karya digital dari seniman-seniman Indonesia. Semoga pameran ini menjadi sumber inspirasi dan gambaran visi dari langkah meningkatkan literasi digital bangsa Indonesia,” tambah Diptraya.
NFT adalah singkatan dari Non-Fungible Token (token yang tak dapat dipertukarkan).
Token merupakan satu unit digital (crypto) yang diterbitkan dalam sistem penyimpanan data yang disebut blockchain.
NFT ibarat sertifikat digital yang mewakili suatu barang yang unik.
Sertifikat ini merupaklan duplikasi karya seni atau barang antik yang dapat diedarkan atau diperjualbelikan secara resmi dengan "cryptocurrency" (mata uang digital).
Semua transaksi tercatat dalam sistem yang aman dan pembeli mendapatkan sertifikat.
Namun, karya seni yang nyata atau asli itu hanya satu dan disimpan oleh pencipta alias senimannya.
Seniman memiliki hak karya cipta intelektual atas gambar yang terkait dengan NFT.
Dengan begitu, setiap kali token dijual kembali, maka seniman memperoleh royalti.
Sistem ini diatur dalam "smart contracts" (kontrak pintar) yang memastikan kepemilikan, penjualan, royalti, dan segala hal terkait dengan jual-beli.
Baca Juga: Berkolaborasi dengan Seniman Lokal, Kogi NFT Rilis Koleksi NFT Pertama Jelang Tutup Tahun 2022
Ini peluang baik bagi seniman untuk tampil di ruang virtual global sekaligus meraih keuntungan ketika karyanya terjual.
Sejumlah seniman dan desainer internasional dan Indonesia telah sukses menjual karyanya sebagai NFT di ruang virtual ini. (*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Grid |
Editor | : | Okki Margaretha |