"Walaupun putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa kurang lazim, tapi dalam banyak kasus terjadi," ujar Iksan dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Iksan menjelaskan, majelis hakim memberikan vonis itu dengan mempertimbangkan keadilan hukuman yang harus lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Hal ini juga menunjukkan independensi hakim yang tidak terpengaruh oleh tuntutan jaksa.
Keraguan masyarakat atas keberanian hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun akhirnya terpatahkan.
Terkait tuntutan jaksa yang tidak seberat vonis hakim, Iksan menilai hal itu wajar saja terjadi.
Hal ini mungkin karena JPU memandang nilai keadilan dalam kasus ini maksimal hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
"Di balik kesalahannya mungkin dianggap berprestasi."
"Untuk seorang jenderal dengan karier cemerlang, hukuman seumur hidup mungkin dianggap sudah sangat besar atau mungkin ada pertimbangan lainnya," jelas Iksan.
Meski sudah mendapatkan vonis dari hakim, Iksan meyakini bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pasti akan naik banding ke tingkat kasasi dengan Mahkamah Agung.
Jika dikabulkan, bisa saja vonisnya menjadi lebih ringan.
"Bisa saja oleh Majelis Hakim saat sidang banding atau pada saat kasasi putusannya berubah menjadi lebih ringan," ujarnya.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribungayo.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |