Setelah dari MA, perkara ini masih bisa diperiksa ulang di tingkat peninjauan kembali.
Hal ini terjadi jika terdakwa masih tidak menerima vonisnya, khawatir ada kekeliruan saat hakim menjatuhkan putusan, atau menemukan bukti baru.
Menurut Iksan, putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum boleh dilakukan dan mungkin terjadi.
"Tergantung atas penilaian majelis hakim terkait hasil pembuktian di sidang Pengadilan Negeri dan rasa keadilan hakim," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribungayo.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |