Dengan ini Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Wahyu.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Hakim Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Melainkan sebaliknya, di mana Putri Candrawathi sakit hati oleh perilaku yang mungkin dilakukan Yosua.
"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi kemudian membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepadanya,” ucap Hakim Wahyu.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Utama Prof.H.Oemar Seno Adji.
Adapun sidang pada Senin (13/2/2023) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kedua ajudan eks Kadiv Propam Polri itu yakni Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan sang supir Kuat Ma'ruf juga berstatus sebagai terdakwa
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |