Sebelumnya Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan sang sopir Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pisana 8 tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo pun marah besar dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J pun tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) usai ditembak sebanyak 2-3 kali oleh Bharada E.
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |