Melansir dari laman Kompas.com, berikut adalah sanksi bagi polisi yang melanggar kode etik.
Sanksi bagi polisi yang melanggar kode etik
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar berupa:
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, minimal selama satu minggu dan paling lama satu bulan;
- Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi (yang lebih rendah) sekurang-kurangnya satu tahun;
- Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
- Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; dan/atau
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
- Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.