Proses pemberian sanksi bagi polisi pelanggar kode etik
Sebelum dijatuhkan sanksi, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akan menjalani pemeriksaan terlebih dulu.
Setelah itu, terduga pelanggar akan mengikuti sidang komisi kode etik untuk mendapatkan putusan dan sanksi yang dijatuhkan.
Jika tidak puas dengan hasil sidang komisi kode etik, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan banding melalui sidang komisi banding.
Dalam proses persidangan, terduga pelanggar berhak untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaan.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutanjaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pidana pada empat pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, kemudian untuk Putri Candrawathi, berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara, Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis pidana penjara selama 13 tahun.
Artikel ini telah tayang di laman KompasTV dengan judul: Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer (*)
5 Rekomendasi Drakor Song Joong Ki yang Jarang Dibahas, Main Bareng Moon Chae Won hingga Han Suk Kyu