Grid.ID - Richard Eliezer (Bharada E) telah dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Vonis penjara 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer disampaikan oleh hakim, pada Rabu (16/2/2023).
Kini, Richard Eliezer akan segera menjalani sidang kode etik kepolisian.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
“Memang sudah dijadwalkan, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.
Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Propam untuk segera menggelar sidang etik.
Putusan dari majelis hakim tersebut dikatakannya sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu menunggu hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya rasa dari hasil putusan sidang pengadilan negeri yang diputuskan hari ini, sudah sebagai pertimbangan dari Propam untuk segera menggelar sidang kode etik.”
“Kalau menurut saya tidak perlu (menunggu berkekuatan hukum tetap), karena ini sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri, cukup jelas dan bisa menjadi petimbangan Propam untuk segera menggelar sidang kode etik,” urainya menegaskan.
Lantas apakah Richard Eliezer akan ditambah masa tahanannya.
Baca Juga: Teriakan Ibunda Brigadir J Setelah Vonis Richard Eliezer, Minta Bharada E Lakukan Hal Ini
Melansir dari laman Kompas.com, berikut adalah sanksi bagi polisi yang melanggar kode etik.
Sanksi bagi polisi yang melanggar kode etik
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar berupa:
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, minimal selama satu minggu dan paling lama satu bulan;
- Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi (yang lebih rendah) sekurang-kurangnya satu tahun;
- Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
- Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; dan/atau
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
- Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.
Proses pemberian sanksi bagi polisi pelanggar kode etik
Sebelum dijatuhkan sanksi, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akan menjalani pemeriksaan terlebih dulu.
Setelah itu, terduga pelanggar akan mengikuti sidang komisi kode etik untuk mendapatkan putusan dan sanksi yang dijatuhkan.
Jika tidak puas dengan hasil sidang komisi kode etik, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan banding melalui sidang komisi banding.
Dalam proses persidangan, terduga pelanggar berhak untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaan.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutanjaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pidana pada empat pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, kemudian untuk Putri Candrawathi, berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara, Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis pidana penjara selama 13 tahun.
Artikel ini telah tayang di laman KompasTV dengan judul: Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer (*)