Dia mengatakan tersangka bersama A dan satu temannya, mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Dia mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," ujarnya.
Menurut Ade Ary Syam Indradi tersangka membawa korban ke belakang mobil Rubicon miliknya.
Anak pejabat pajak ini awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, A, kepada korban.
"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," kata Kombes Ade Ary.
Dia mengatakan kemudian terjadi perdebatan antara tersangka dan korban.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.
Menurut Ade Ary tersangka juga menendang kepala korban. Penganiayaan itu dilakukan di belakang mobil Rubicon milik tersangka.
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ujarnya.
Dia mengatakan orang tua R kemudian menolong dan membawa korban ke rumah sakit.
“Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat D tergeletak di dekat pelaku, orang tua R langsung mendatangi dan melerai,” ujar Ade.
“Selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata, Jl Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan dibantu oleh sekuriti kompleks,” ujarnya.
Sementara itu, polisi kemudian mengamankan tersangka dan mobil Rubicon tersebut.
"Beberapa saat kemudian, datanglah orang tua temannya korban Bapak R dan ibu N yang berada di sekitar TKP mencoba menolong korban dan Bapak R menghubungi security kompleks yang akhirnya security datang dan security menghubungi Polsek Pesanggrahan. Kemudian Bapak R dan ibu N membawa korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujarnya
Karena perbuatanya kata Ade, MDS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Penganiaya David di Drop Out dari Kampus Prasetiya Mulya,
(*)
3 Shio yang Punya Sifat Tertutup, Sulit Membuka Diri pada Teman Baru dan Lawan Jenis
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |