Grid.ID - Mario Dandy Satrio (20) anak pejabat pajak yang menganiaya putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya jadi tersangka, Mario Dandy, anak pejabat pajak ini juga dikeluarkan dari kampusnya di Universitas Prasetiya Mulya.
Mario Dandy dikeluarkan dari kampus lantaran tega menganiaya David hingga koma.
Pernyataan resmi Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resminya @prasmul, Jumat (24/2/2023).
Dalam unggahan gambar berupa surat keputusan disebutkan Mario Dandy dikeluarkan dari universitas melalui keputusan dalam rapat pimpinan.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.
Selain itu pihak kampus menyatakan memantau penuh kasus penganiayaan tersebut.
Pihak kampus juga mengecam aksi brutal Mario Dandy yang dilakukan kepada David.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," jelasnya.
Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," ujar pernyataan reminya.
Baca Juga: GEGER Penganiayaan Oleh Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani Minta Maaf ke Korban
Berikut pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya mengenai kasus Mario Dandy dalam surat keputusan yang diunggah di akun Instagram resminya @prasmul:
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Jakarta, 24 Februari 2023, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya
Kronologi
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak pengemudi Rubicon menganiaya David (17) putra salah satu pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 20 Februari 2023. Peristiwa penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Akibat penganiayaan David mengalami luka berat di kepala dan kini dalam kondisi koma di rumah sakit. Saat kejadian David sedang berada di rumah temannya.
David diketahui putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Sementara pelaku yakni Mario Dandy Satriyo merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka Mario Dandy melampiaskan emosinya kepada korban setelah mendapat laporan dari saksi A.
Dia menyebutkan A yang merupakan mantan pacar David mengadu ke Mario telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) seperti yang ditayangkan di akun Instagramnya.
Ade Ary mengatakan korban sempat menolak bertemu dengan tersangka.
Dia menyebutkan A kemudian kembali menghubungi korban dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar korban.
"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," tuturnya.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," imbuhnya.
Dia mengatakan tersangka bersama A dan satu temannya, mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Dia mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," ujarnya.
Menurut Ade Ary Syam Indradi tersangka membawa korban ke belakang mobil Rubicon miliknya.
Anak pejabat pajak ini awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, A, kepada korban.
"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," kata Kombes Ade Ary.
Dia mengatakan kemudian terjadi perdebatan antara tersangka dan korban.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.
Menurut Ade Ary tersangka juga menendang kepala korban. Penganiayaan itu dilakukan di belakang mobil Rubicon milik tersangka.
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ujarnya.
Dia mengatakan orang tua R kemudian menolong dan membawa korban ke rumah sakit.
“Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat D tergeletak di dekat pelaku, orang tua R langsung mendatangi dan melerai,” ujar Ade.
“Selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata, Jl Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan dibantu oleh sekuriti kompleks,” ujarnya.
Sementara itu, polisi kemudian mengamankan tersangka dan mobil Rubicon tersebut.
"Beberapa saat kemudian, datanglah orang tua temannya korban Bapak R dan ibu N yang berada di sekitar TKP mencoba menolong korban dan Bapak R menghubungi security kompleks yang akhirnya security datang dan security menghubungi Polsek Pesanggrahan. Kemudian Bapak R dan ibu N membawa korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujarnya
Karena perbuatanya kata Ade, MDS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Penganiaya David di Drop Out dari Kampus Prasetiya Mulya,
(*)
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |