Berhubungan suami-istri berarti telah keluar dari masjid, tidak mungkin melakukan hal yang privasi di tempat umum.
2. Mengeluarkan sperma
Ketika keluar sperma alias mani, berarti sudah berada pada kondisi hadats besar.
Bahkan, wajib bersuci terlebih dahulu.
3. Mabuk dengan sengaja
Melakukan hal yang diharamkan, seperti mabuk, juga bisa merusak sahnya Itikaf.
Sebab orang yang mabuk berada dalam keadaan hilang akal.
Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar dan Amalan yang Diutamakan, Persiapan Jelang Ramadan 2023
4. Murtad atau keluar dari Islam
Seseorang yang sedang Itikaf lalu murtad, maka akan membatalkan Itikaf tersebut.
Orang yang keluar dari Islam tidak mendapatkan perintah ataupun anjuran beribadah, baik wajib maupun sunnah.
5. Haid dan nifas
3 Shio Beruntung Hari Ini Rabu 27 November 2024, Keuangan dan Karier Semakin Bersinar
Source | : | zakat.or.id,Tribun Timur |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |