Seorang wanita hanya sah Itikaf pada masa suci.
Oleh karena itu, wanita yang Itikaf dan tiba-tiba haid, maka membatalkan I’ikafnya.
Nifas juga bisa membatalkan Itikaf.
6. Keluar masjid tanpa alasan
Keluar masjid tanpa alasan, keluar-untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, dan keluar dengan beberapa alasan (padahal karena keinginannya sendiri) juga bisa membatalkan Itikaf.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | zakat.or.id,Tribun Timur |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |