Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Itikaf adalah kegiatan berdiam diri beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Saat Itikaf, kita harus sambil menjauhkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dikutip situs Kemenag.go.id via Tribun Timur, Itikaf berarti berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Itikaf memiliki kekhususan tempat, yaitu masjid dengan aktivitas ibadah mendekatkan diri kepada Allah SAT.
Selama Itikaf, kita bisa berdzikir, berdo’a, membaca Al-Quran, shalat sunnah, bershalawat, bertaubat, beristigfar, dan lainnya.
Itikaf dianjurkan setiap waktu, tetapi lebih baik dilakukan saat memasuki sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.
Sebagaimana penuturan Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW ber-Itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan ramadan. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Dilansir Grid.ID dari laman Zakat.or.id, inilah hal-hal yang membatalkan I’tikaf.
Baca Juga: Ini Tata Cara dan Niat Itikaf, Dapat Pahala Berlimpah Saat Ramadan 2023
Dalam kitab Nihayah al –Zain fi Irsyad al Mubtadiiin karangan Syekh Muhammad ibn Umar Nawawi al-Bantani pada bab al-itikaf, disebutkan bahwa yang membatalkan itikaf ada beberapa hal, yaitu:
1. Berhubungan suami-istri
Berhubungan suami-istri berarti telah keluar dari masjid, tidak mungkin melakukan hal yang privasi di tempat umum.
2. Mengeluarkan sperma
Ketika keluar sperma alias mani, berarti sudah berada pada kondisi hadats besar.
Bahkan, wajib bersuci terlebih dahulu.
3. Mabuk dengan sengaja
Melakukan hal yang diharamkan, seperti mabuk, juga bisa merusak sahnya Itikaf.
Sebab orang yang mabuk berada dalam keadaan hilang akal.
Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar dan Amalan yang Diutamakan, Persiapan Jelang Ramadan 2023
4. Murtad atau keluar dari Islam
Seseorang yang sedang Itikaf lalu murtad, maka akan membatalkan Itikaf tersebut.
Orang yang keluar dari Islam tidak mendapatkan perintah ataupun anjuran beribadah, baik wajib maupun sunnah.
5. Haid dan nifas
Seorang wanita hanya sah Itikaf pada masa suci.
Oleh karena itu, wanita yang Itikaf dan tiba-tiba haid, maka membatalkan I’ikafnya.
Nifas juga bisa membatalkan Itikaf.
6. Keluar masjid tanpa alasan
Keluar masjid tanpa alasan, keluar-untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, dan keluar dengan beberapa alasan (padahal karena keinginannya sendiri) juga bisa membatalkan Itikaf.
(*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Source | : | zakat.or.id,Tribun Timur |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |