Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
Penjelasan MUI
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sikat gigi tidak akan membatalkan puasa, apalagi jika dilakukannya pagi hari.
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Ketua MUI, Cholil Nafis, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Kemudian, jika sikat gigi setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.
Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.
Jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,"
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," tambah Cholil Nafis.
Kemudian, adapun beberapa tips dalam menjaga kesehatan gigi selama berpuasa, hal ini disampiakan oleh drg. Aftina Mutiara Karima dalam tayangan kanal YouTube Tribunnews.com.
Menjaga kesehatan gigi menurut drg. Aftina Mutiara
Baca Juga: Segudang Khasiat Konsumsi Buah Kurma Bagi Tubuh Saat Menjalani Puasa
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |