Sejak pertengahan Maret 2009 lalu, ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Pada 2011 Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.
Karena usia Lutfiana Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.
Usai buat geger nikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 16 tahun, kini Syekh Puji kembali buat heboh gegara diduga nikahi bocah berumur 7 tahun.
Melansir dari Kompas.com, Syekh Puji kini kembali dipanggil Polda Jateng karena diduga nikahi bocah berinisial D yang saat itu masih berumur 7 tahun.
Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan ada dua laporan yang diterima Polda Jateng soal kasus yang menjerat Syekh Puji.
Kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020 yang lalu.
"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, pada Selasa (28/3/2023).
Usai melakukan pemeriksaan, polisi mengaku tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut sehingga membuat penyelidikan dihentikan.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,TribunJatim.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |