“Korban saat itu cuek, tapi tiba-tiba tersangka mengirimkan sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik yang menggambarkan secara visual korban sedang bermasturbasi," tuturnya.
Meski begitu, korban tetap tidak memberikan sejumlah uang.
Namun pada awal Mei 2023, tersangka kembali menghubungi korban sembari mengancam akan menyebarkan video tersebut, apabila tidak mentransfer uang.
"Karena takut, akhirnya korban melaporkan kejadian ke polsek Nunukan. Jadi korban mengalami kerugian hingga Rp2,2 juta," ungkap Sony.
Sony menuturkan, tersangka berhasil diamankan Polsek Nunukan di Pulau Sebatik berdasarkan beberapa petunjuk dari korban.
Belakangan diketahui, korban yang selama ini mengira tersangka adalah seorang wanita, ternyata dia seorang waria.
"Dari tangan tersangka kami temukan satu unit Hp Iphone 11 termasuk SIM Card yang berisi akun Ig nayla_amiraaa31 dan akun WA-nya,”
“Selain itu juga ada satu ATM Bank Mandiri yang dipergunakan untuk menerima uang transferan dari korban," pungkasnya.
Terhadap tersangka MN alias Nayla dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 378 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 53 KUHP.
Artikel Ini telah tayang di Serambinews dengan judul, 3 Bulan Pacaran dan Sudah VCS, Pemuda Kalimantan Syok Kekasihnya Ternyata Waria: Aku Rugi Rp2,2 Juta
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |