"Korban sebanyak itu tidak mungkin tersangkanya hanya satu.
Dan dia juga punya kedekatan dengan tersangka (Donny Susanto) tapi urusan kembali lagi ke pak Kapolresta (Kombes Pol Iwan Saktiadi)," jelasnya.
"Kalau saya mendengar curhatan dari orangtua korban, ya ada (diduga keterlibatan dengan tersangka).
Urusan hukum saya kembalikan ke pak Kapolresta. Ya ada asas praduga tak bersalah," paparnya.
Diketahui pula, Donny Susanto merupakan mantan Ketua Pengkot Takewondo Solo. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukumannya 12 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anak Petinggi Polri Diperiksa dalam Kasus Pencabulan Murid Taekwondo Solo (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |