Hal itu ia lakukan setelah sang suami menyiram bon cabe ke wajahnya, lalu menjambak rambut ibu tiga anak itu.
Setelah kejadian, dengan wajah babak belur dihajar sang suami, Putri Balqis pun melaporkan kejadian itu ke Polres Depok.
Namun setelah itu sang suami menyusul melaporkan Putri Balqis atas tuduhan KDRT.
Ia melaporkan sang istri karena meremas alat vitalnya hingga terluka.
Akibatnya, ia harus menjalani operasi akibat perbuataan sang istri saat membela diri tersebut.
Polisi pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Namun yang membuat publik heran, kenapa hanya Putri Balqis yang ditahan.
Rupanya menurut Polres Depok, Putri Balqis ditahan dengan alasan tidak kooperatif.
"Dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Meski sama-sama jadi tersangka, sang suami justru tidak ditahan karena alat kelaminnya mengalami luka.
Source | : | tribuntrends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |