Mirzal menyatakan, keputusan untuk membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan oleh NT merupakan keputusan dan kesepakatan antara NT dan HD.
"Iya mereka kedua. Kesepakatan mereka berdua untuk menghabisi nyawa bayi. Karena mereka sepakat untuk agar tidak diketahui orang ataupun keluarga," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka atau pacar ibu bayi HD mengakui, selama menjalin hubungan asmara, dirinya dan sang pacar terkadang melakukan hubungan intim di tempat tinggalnya kawasan Bungkal, Sambikerep, Surabaya. Namun, terkadang di kosan sang pacar.
Seraya menundukkan kepala, ia mengakui juga bahwa dirinya sempat meminta sang pacar menggugurkan kandungan tersebut.
HD mengaku takut saat sang pacar dalam keadaan hamil. Dirinya tak siap harus segera menikahi pacarnya itu, dalam waktu dekat.
"Saya jemput kalau main ke Wonokromo. Gantian (tempat bersetubuh). Saya tinggal di Bungkal."
"Iya tahu (pacar hamil). Iya (saya minta menggugurkan). Takut awalnya (alasan suruh gugurkan kandungan). Iya (bertanggungjawab di hadapan hukum)," ujar HD seraya menganggukkan kepada beberapa kali, saat diinterogasi oleh AKBP Mirzal Maulana.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com. Kosan dua lantai tersebut merupakan fasilitas mes atau tempat tinggal sementara bagi karyawan sebuah SPBU di kawasan Kandangan, Benowo, Surabaya.
NT merupakan adik dari dua orang karyawati SPBU yang tinggal di sebuah kamar kosan bagian lantai dua.
Dan, NT diketahui telah tinggal bersama kakak-kakaknya sejak empat tahun lalu. Selama kurun waktu tersebut, NT bersekolah di sebuah SMA dibiayai oleh kedua kakaknya itu.
Ketua RT 11, Imam Makali mengakui, pihaknya belum mengetahui pasti pekerjaan sosok NT saat ini.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |