Pelaku Setubuhi Anak di Gubuk
Pelaku melakukan kegiatan persetubuhan itu di gubuk rumahnya.
Bahkan ibu kandung dari E juga mengetahui akan perbuatan bejat itu, akan tetapi diancam oleh pelaku karena akan dibunuh bila melapor.
Adapun E (26) sampai saat ini masih berstatus saksi korban.
Pelaku diketahui melakukan hubungan terlarang dengan E sejak 2012 silam.
Saat itu, E masih berusia remaja.
Dari 7 kerangka bayi, polisi mengatakan terdiri dari 5 laki laki 2 perempuan.
"Pasal masih dirumuskan untuk menghimpun keterangan lengkapnya," katanya.
Istri Tahu Kelakuan Suami
Kasus inses yang dilakukan Rudi (57) ayah kandung di Banyumas dengan anak perempuannya inisial E (26) ternyata diketahui ibu korban.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Banyumas Senin (26/6/2023).
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |