Grid.ID - Nama Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro kini tengah menjadi sorotan publik.
Sosok Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup kasus korupsi PT Jiwasraya yang merugikan negara hingga RP16,8 Triliun.
Benny Tjokro merupakan sosok tajir yang memiliki banyak aset di Solo Raya, tempat kelahirannya.
Benny Tjokro yang telah dipidana penjara seumur hidup dalam kasus tersebut merupakan putra pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani.
Dalam dunia saham, Benny Tjokro merupakan seorang 'suhu'.
Pada 2019, Benny Tjokro pernah dinobatkan sebagai 50 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Tercatat, Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini ada di urutan ke-43.
Forbes menaksir kekayaan pria yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 1969, ini mencapai US$ 670 juta atau sekitar Rp 9,14 triliun (kurs Rp 13.650 per dolar AS). pada tahun 2019 lalu.
Benny Tjokro memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah.
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksi, Jakarta, ini kenal dunia saham lantaran diajak teman-teman kuliahnya.
Saham PT Bank Ficorinvest Tbk merupakan portofolio pertama yang Benny Tjokro beli bermodal tabungan dari uang saku kuliah.
Motivasinya saat itu cukup sederhana, hanya ingin cari untung.
Pada awalnya, Benny Tjokro hanya mengeluarkan modal beberapa juta rupiah saja untuk bermain saham,
Namun modalnya meningkat saat lulus kuliah hingga mencapai ratusan juta.
Ayah Benny Tjokro waktu itu lebih senang anaknya berbisnis ketimbang main saham.
Salah satunya dengan membantu mengurus bisnis Keris Gallery.
"Disuruh ngurusin pertanian, juga pernah. Disuruh dagang semen sampai ke Timor Timur, pernah. Bangun rumah, pernah. Bikin pom bensin, pernah. Bebasin tanah, pernah. Jadi pengalaman saya sudah macam-macam," kata Benny Tjokro dalam wawancara dengan Kontan, 1 Februari 2019.
Benny Tjokro lantas meneruskan bisnis sang ayah yang kini menjelma menjadi Hanson International.
Dulu, ini merupakan pabrik garmen kecil yang ayahnya ambil alih.
Namun, waktu krisis moneter 1007-1998, kondisinya menjadi sangat berat sehingga harus menjalani restrukturisasi.
Lewat perusahaan Hanson International, Benny Tjokro merambah bisnis properti residensial.
Kebutuhan lahan bagi ekspansi pabrik Batik Keris menjadi awal perkenalan keluarga besarnya pada bisnis properti.
Benny Tjokro pun semakin kaya raya lewat bisnis real estat yang dikomandoinya.
Selain Hanson International, Benny Tjokro juga pemilik PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Di Solo, Benny Tjokro tercatat memiliki sejumlah aset di lokasi strategis.
Pertama aset Benny Tjokro di bidang perhotelan adalah Hotel Brother yang terletak di Solo Baru.
Pemilik Hotel Brothers ini adalah Jimmy Tjokro, adik kandung Benny Tjokro.
Sejatinya, Hotel Brothers sudah disita Kejagung pada 1 April 2021 lalu.
Namun, meski berstatus aset sitaan, Kejaksaan mengizinkan operasional hotel tetap berjalan demi karyawan.
Aset kedua yang dimiliki Benny Tjokro adalah Pandawa Water World di Grogol, Sukoharjo.
Kompleks Pandawa Water World dan GOR terdapat sejumlah papan sita eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Manajemen Pandawa Water World, Neni, mengatakan, karyawan Pandawa tetap beroperasional seperti biasa.
Menurutnya sampai dengan saat ini tidak ada perubahan operasional.
"Sampai saat ini operasional tetap normal tidak ada perubahan," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (27/7/2023).
Saat ditanya soal papan penyitaan yang terpasang di kompleks Pandawa Water World, menurutnya sudah ada yang mengurusi, karyawan tidak mengetahui secara pasti.
Selain Pandawa Water World dan Hotel Brothers, plang penyitaan aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo.
Setidaknya ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.
Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.
Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.
Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Artikel ini telah tayang di laman TribunTrends dengan judul: SOSOK Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 16 T, Asetnya 'Menggila' (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?