"Tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan, maka yang memeriksa selayaknya perempuan."
"Kami kan ada norma dan hukum yang berlaku, seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian," tambah Mellisa.
Meski demikian, Mellisa mengatakan body checking adalah hal yang lumrah dilakukan untuk acara kecantikan.
Tetapi, bukan untuk difoto.
"(Body checking sebenarnya lumrah) tetapi tidak pernah difoto, karena itu rentan untuk disalahgunakan."
"Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan," pungkas dia.
Diketahui, laporan PKN atas dugaan pelecehan seksual sudah teregister dengan nomor LP/B/4958/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
PKN melaporkan beberapa orang yang bertanggung jawab di PT Capella Swastika Karya, pemilik lisensi resmi MUID.
Dalam kasus ini, PT Capella Swastika Karya dilaporkan atas pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Juga, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Inul Daratista Tegaskan Bukan Tante Poppy Capella
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |