Korban tinggal di rumah ibunya.
"Sudah sempat pisah rumah, korban tinggal di rumah ibunya waktu itu," ujar Dewi.
Entah karena alasan apa, korban kembali lagi ke rumah kontrakan dan kembali dianiaya yang berujung meninggal pada Kamis (7/9/2023).
"Yang (dugaan KDRT) kedua itu Kamis kemarin, saya enggak tahu kejadiannya, karena kejadiannya cepat banget. Korban juga enggak teriak-teriak atau menelepon siapa pun," ujar Dewi.
Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa di rumah kontrakan, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Terdapat luka sayatan sedalam 4 sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Mega sendiri sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum di daerah Tambun, Bekasi, oleh keluarga.
Sementara Nando sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
Ia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetangga Jadi Saksi Menderitanya Mega Sebelum Tewas di Tangan Suami"
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |