Grid.ID - WNI (Warga Negara Indonesia) bernama Muhammad Izal nekat menyeberang batas negara dari Malaysia ke Singapura dengan cara berenang di lautan lepas.
Muhammad Izal rupanya melakukan hal ilegal tersebut lantaran dirinya ingin mencari pekerjaan di negeri tetangga.
Aksi Muhammad Izal ini sukses membuat pegawai imigrasi Singapura pusing tujuh keliling.
Usut punya usut, Izal rupanya sudah bolak-balik dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Singapura akibat pelanggaran yang ia lakukan.
Tahu dirinya tak bisa lancar masuk ke Singapura, Izal nekat berenang dari Malaysia dengan kantong sampah yang digunakannya sebagai alat pelampung.
Lalu bagaimana nasib Izal setelah aksinya dipergoki pegawai imigrasi?
Muhammad Izal, pria berusia 34 tahun ini ditangkap oleh pegawai imigrasi Singapura lagi dan pada Kamis, (2/11/2023) lalu.
Izal kini dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk karena kenekatan yang ia lakukan.
Izal mengaku bersalah atas dakwaan masing memasuki Singapura tanpa surat dan tanpa izin saat dideportasi dari Singapura pada Mei 2022 lalu.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya.
Izal terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |