Grid.ID - WNI (Warga Negara Indonesia) bernama Muhammad Izal nekat menyeberang batas negara dari Malaysia ke Singapura dengan cara berenang di lautan lepas.
Muhammad Izal rupanya melakukan hal ilegal tersebut lantaran dirinya ingin mencari pekerjaan di negeri tetangga.
Aksi Muhammad Izal ini sukses membuat pegawai imigrasi Singapura pusing tujuh keliling.
Usut punya usut, Izal rupanya sudah bolak-balik dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Singapura akibat pelanggaran yang ia lakukan.
Tahu dirinya tak bisa lancar masuk ke Singapura, Izal nekat berenang dari Malaysia dengan kantong sampah yang digunakannya sebagai alat pelampung.
Lalu bagaimana nasib Izal setelah aksinya dipergoki pegawai imigrasi?
Muhammad Izal, pria berusia 34 tahun ini ditangkap oleh pegawai imigrasi Singapura lagi dan pada Kamis, (2/11/2023) lalu.
Izal kini dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk karena kenekatan yang ia lakukan.
Izal mengaku bersalah atas dakwaan masing memasuki Singapura tanpa surat dan tanpa izin saat dideportasi dari Singapura pada Mei 2022 lalu.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya.
Izal terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut.
Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat.
Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan.
Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang berisi dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya.
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa Izal harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari.
Ia juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman satu hingga tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah.
Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022.
Setelah sampai di Indonesia, Izal ternyata masih memikirkan tentang pekerjaannya di Singapura.
Setelah tinggal di Indonesia selama tujuh bulan, Izal memutuskan untuk kembali ke Singapura secara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan ilegal.
Izal naik feri dari Batam, menuju ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia.
Baca Juga: Begini Nasib WNI di Mal Paragon, Tempat Remaja 14 Tahun Lakukan Penembakan Masal di Thailand
Dia menghabiskan dua malam di sana sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju pulau Pulau Ubin di Singapura.
Tak main-main, Izal membawa persenjataannya untuk menyeberangi laut antara Malaysia dan Singapura.
Izal menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pelampung, laporan ini dikutip dari laporan pengadilan melalui channelnewsasia pada Jumat, (3/5/2023).
Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang menuju Pantai Changi.
Dia memasuki Singapura tanpa terdeteksi dan tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober kemarin.
Dia ditangkap oleh petugas ICA Singapura di Woodlands Road ketika dia tidak dapat memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura.
Dia dirujuk ke cabang investigasi ICA dan sidik jarinya ditelusuri ke seseorang yang memiliki "catatan buruk" atas nama Muhammad Izal.
Sebagai mitigasi, Izal pun mengaku menyesali perbuatannya, dan mengaku mencari pekerjaan di Singapura demi anak dan orang tua yang sakit.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul WNI Berenang Pakai Plastik Sampah dari Malaysia ke Singapura Demi Kerja Ilegal, Berakhir Dicambuk
(*)
Meski Nikita Mirzani Sudah Ditahan, Razman Pastikan Laporannya atas Dugaan Penganiayaan Tetap Berjalan
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |