Sementara itu, pengacara dan aktivis, Yonathan Andre Baskoro, mengemukakan bahwa kebebasan berkespresi telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Yonathan, demokrasi bukan hanya memberi kesempatan untuk berbicara seluas-luasnya dengan tidak memperhatikan norma etika, ketertiban umum, dan asusila.
Yonathan mengatakan, aspirasi dan kritik di era demokrasi sebaiknya disampaikan secara obyektif.
”Jangan subyektif dan harus berdasarkan data. Para mahasiswa sebagai (kaum) intelektual harus punya solusi,” papar Yonathan.
Sementara itu, terkait perwujudan demokrasi dalam Pemilu 2024 mendatang, Yonathan mengajak generasi muda Indonesia, termasuk di Bali, untuk menggunakan hak pilih mereka sebagai bagian keikutsertaan sebagai warga Indonesia.
“Hak pilih atau hak konstitusi sebagai warga negara harus digunakan. Ini penting untuk menentukan arah bangsa ini ke depan. Jangan apatis, apa pun latar belakang kalian,” pungkasnya.
Kemensos Turun Tangan pada Kasus Agus Salim, Utamakan Pengobatan, Berobat Itu Ada Waktunya!
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |