Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Sadis IRT di Pasuruan oleh Tetangga, Pelaku Emosi Disindir Masalah Utang.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |