Alasan K Aniaya Bocah SD
Melansir Tribunnews.com, K mengaku membenturkan kepala korban A lantaran emosi.
Ia melakukan penganiayaan tersebut secara spontan setelah mendengar kabar anaknya dipukul.
"Saya ditelepon sama saya punya tante, katanya ini anakmu dikeroyok empat orang kepalanya dipantulkan di tembok," ungkap K.
"Saya spontan saja, satu kali saya dorong kepalanya sampai terpantul ditembok," ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, K akhirnya ditangkap pihak berwajib dan jadi tersangka.
Sebelum jadi tersangka, K telah dipanggil Kepala Sekolah untuk menjelaskan kronologi penganiayaan yang telah dilakukan ke siswa.
"Sempat juga kami didamaikan Kepala Sekolah tapi itu hari tidak ada orang tuanya, hanya saya dengan muridnya," kata K.
Anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan, mengatakan pelaku K dapat dijerat pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," jelasnya.
Pasal yang menjerat K dapat berubah jika ditemukan fakta baru berdasarkan hasil visum.
"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," tandas Aipda Burhan.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |