"Semoga korban tenang di sisi Allah," ungkapnya.
Diketahui, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan.
Pelaku inisial AM seorang perempuan yang masih kerabat dengan korban.
Teranca Hukuman Mati
Baca Juga: Disangka Korban Begal, Otak Pembunuhan Pria di Karawang Ternyata Istri yang Sakit Hati
Atas perbuatannya tersebut, AM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.
"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," katanya saat konferensi pers.
Ia juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.
"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa suami pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga.
"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban," sambungnya.
(*)
Source | : | Serambinews.com,Tribunmanado.co.id,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |