Guru itu akan dipecat jika terbukti melanggar.
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."
"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ungkap Iskandar, dikutip dari TribunJogja.com.
Iskandar menyebut para guru tentunya sudah tahu hak dan kewajiban serta konsekuensinya jika melanggar peraturan.
"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi."
"Yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK," tandasnya.
Dapat Dijerat Pasal Perzinahan
Oknum Guru SD yang melakukan hal mesum itu juga bisa dijerat pasal perzinahan.
Pasalnya, mereka sudah memiliki keluarga masing-masing.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Cahya Anggoro, mengatakan kedua oknum guru dapat dijerat pidana perzinahan lantaran sudah menikah.
"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan."
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |