"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu," paparnya, Kamis (25/1/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Baca Juga: Kode Buat Thariq Halilintar? Reza Artamevia Ungkap Doa Soal Jodoh Aaliyah Massaid Saat Umroh
Keduanya dijerat pasal tindakan asusila di tempat umum atau fasilitas publik.
"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya."
"Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan."
"Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian ini dibenarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Dinas Pendidikan Gunungkidul pun telah meminta keterangan kepada dua guru yang diduga melakukan perbuatan mesum tersebut.
"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin saat dihubungi melalui telepon Rabu (24/1/2024).
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, dan nantinya kami akan melaporkan ke BKPPD terkait sanksi," kata dia.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |