Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.
Jika ingin mengetahui jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.
Jika MKG Lettu Muhammad Fardhana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.
Tunjangan Lettu Muhammad Fardhana
Selain gaji pokok, Lettu Muhammad Fardhana juga memiliki tunjangan di TNI.
Setidaknya ada 12 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji tetap setiap bulan seperti tunjangan beras, uang lauk pauk, hingga kinerja.
Lettu Muhammad Fardana bisa saja menerima sejumlah tunjangan tersebut.
Apalagi ia pernah menjabat sebagai Komandan Kompi Bantuan (Dankiban) di Yonif Raider 509 Kostrad.
Adapun tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah 12 tunjangan yang diterima oleh anggota TNI.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,tribunnnews.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |