Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Uang Lauk Pauk
Uang lauk pauk dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan sebesar Rp 60 ribu per hari.
5. Tunjangan umum
6. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat
7. Tunjangan TNI untuk jabatan struktural
8. Tunjangan TNI untuk jabatan fungsional
9. Tunjangan TNI untuk penempatan wilayah dan pulau terpencil
10. Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
11. Tunjangan Babinsa
Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.
12. Tunjangan Kemahalan Papua
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,tribunnnews.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |