"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya akan membatalkan puasanya," kata Musta'in.
Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Kifarat Jika Melakukan Hubungan Siang Hari
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, hukum tentang berhubungan badan ini juga dijelaskan dalam hadis Bukhari dan Muslim.
Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang yang berjimak (hubungan seksual) di siang hari saat Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan kifarat (denda).
Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jimak adalah:
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya
2. Kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka berpuasa dua bulan berturut-turut
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Makan Es Buah Saat Bulan Ramadan 2024, Simbol Rasa Kehilangan yang Tak Boleh Diremehkan
3. Kalau tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin
4. Kalau masih tidak mampu juga, maka bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Di sisi lain, jika seseorang berjimak di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan.
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Serambi News,muhammadiyah.or.id |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |