Hal ini karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Di mana Rasulullah Saw bersabda:
“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa.” (HR. Ibnu Hibban).
Ada pula hadis lain yang berbunyi:
“Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Serambi News,muhammadiyah.or.id |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |