Umumnya perjanjian pra nikah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani sebelum proses ijab kabul.
Tapi perjanjian pranikah sekarang bisa dibuat selama masih terikat perkawinan yang sah, sesuai ketentuan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 terkait tafsir Pasal 29 ayat (1), (3), (4) UU Perkawinan.
"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUH Per mengatur, perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Mengutip laman iblam.ac.id, ada beberapa manfaat membuat perjanjian pra nikah, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja
Alasan Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Ada beberapa alasan mengapa perjanjian pra nikah dibuat, antara lain sebagai berikut.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Dosen S2 Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Noor Septianti menjelaskan soal jenis surat perjanjian dalam pernikahan.
"Itu kan bisa dibuat sebelum menikah, pada saat pernikahan berlangsung, atau setelah menikah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Razman Nasution Getol Minta Nikita Mirzani Jodohkan Vadel Badjideh dengan Lolly, Singgung soal Bakatnya
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |