Baca Juga: Dokumen Persyaratan dan Biaya untuk Daftar Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Noor menjelaskan, pasangan yang belum menikah dapat membuat perjanjian pranikah di notaris. Hal tersebut juga berlaku bagi pasangan suami-istri.
"Pasangan itu sudah membuat kesepakatan (lalu) boleh datang ke notaris (untuk) dibuatkan perjanjian (berisi) apa yang dikehendaki suami-istri selama perjanjian," jelasnya.
Perjanjian pranikah atau perkawinan ini diperlukan untuk memisahkan harta suami dan istri.
Jika tidak dibuat, UU Perkawinan mengatur agar harta pasangan itu menjadi milik bersama selama terjalin pernikahan.
Kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tersebut harus disetujui kedua pihak dan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.
Contohnya, suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Pasangan yang belum menikah perlu membawa KTP saat membuat perjanjian pranikah di notaris. Sementara suami-istri perlu menunjukkan KTP dan akte perkawinan atau buku nikah sebagai bukti telah menikah.
"Surat yang dibuat di notaris tadi (kemudian) diserahkan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk umat non-Muslim dan ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk Muslim. Perjanjian itu akan dicatat di buku nikah," lanjut dia.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Teman Menikah, Ternyata Bisa Menandakan Petaka, Ada Seseorang yang Berkhianat?
Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan yang tidak tercatat berarti tidak berlaku.
Noor menambahkan, pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah atau perkawinan perlu membayar biaya notaris.
Namun, besarnya biaya ini tergantung notaris yang dipilih.
Tidak ada nominal pasti dalam UU terkait biaya tersebut.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |